Mengenal Halal Self Declare

Mulai Oktober 2026, Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM) diwajibkan memiliki sertifikat halal. Tak hanya pada usaha makanan dan minuman, sertifikasi halal juga berlaku untuk herbal, obat tradisional dan produk kosmetik.
Apa yang terjadi bila belum memiliki sertifikat halal? Pemerintah bisa mengenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan barang dari peredaran.
Maka dari itu, yuk jalankan sertifikasi halal melalui Self Declare!
Sertifikat halal dengan cara Self Declare adalah pernyataan bahwa produk halal oleh pelaku usaha. Sebelumnya, pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen berikut ini:
Surat permohonan
Aspek legal (NIB)
Dokumen penyelia halal
Daftar produk dan bahan yang digunakan
Proses pengolahan produk
Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
Ikrar pernyataan halal pelaku usaha.
Berikut adalah alur sertifikasi halal Self Declare:
Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
BPJPH menerbitkan sertifikat halal
Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal
Bagi UMKM yang tertarik melakukan metode ini. Boourac.com siap hadir membantu usahamu miliki sertifikat halal.



