Yuk Kenalan Dengan tarif PPh Final 0,5%!

Untuk para UMKM tanah air, sudahkah kamu mengenal tarif PPh Final 0,5%? Kalau belum, yuk simak penjelasan ketetapan tarif ini!
Mengenal tarif PPh Final 0,5%
Pada bulan Juni lalu, pemerintah baru saja memutuskan tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM. Kebijakan tarif ini akan berlaku selamanya.
Sejak 2018 kebijakan mencatat bahaw pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun cukup membayar pajak hanya 0,5% dari omzet tanpa perlu pembukuan rumit. Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018, lalu disempurnakan oleh PP Nomor 55 Tahun 2022.
Berikut rincian batas waktunya:
7 tahun untuk orang pribadi
4 tahun untuk CV/koperasi
3 tahun untuk PT.
Kemudian, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan revisi PP 55/2022, batas waktu dihapus tersebut dihapuskan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT perorangan.
Maka, selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar, tarif 0,5% berlaku permanen. Kebijakan ini selaras dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk usaha kecil seperti UMKM.
Sayangnya, banyak yang memanfaatkan tarif ini untuk menghindari pajak. Banyak pengusaha yang lalu memecah usahanya menjadi beberapa usaha baru agar masing-masing tetap di bawah batas tersebut (firm splitting). Alhasil, insentif yang seharusnya untuk UMKM malah dinikmati oleh pengusaha-pengusaha besar.
Apa langkah yang berikutnya?
Kini Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2025 telah menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto setelah proses harmonisasi diselesaikan. Maka ada dua hal yang harus dipastikan.
Pertama, aturan anti-penghindaran harus benar-benar ditegakkan. Revisi ini mengharuskan semua omzet wajib pajak dihitung secara total, jika gabungan omzetnya melampaui Rp4,8 miliar. Jika tidak, hak atas tarif 0,5% ditarik.
Kedua, ambang batas Rp4,8 miliar perlu dikaji ulang secara berkala baik untuk PPh Final maupun PKP PPN. Sehingga kebijakan ini tetap relevan dengan kondisi ekonomi yang terus berubah-ubah. Pajak 0,5% selamanya bisa menjadi berkah nyata jika disertai penegakan aturan yang serius.
Informasi ini butuh disampaikan kepada para UMKM Indonesia. Agar pelaku UMKM dapat memahami kebijakan dan batasan yang ada, serta memastikan strategi bisnis kedepannya. Sehingga dapat selaras dengan perkembangan pajak di Indonesia.



